Dakwah menurut bahasa bermakna penyiaran agama dan pengembangannya di kalangan masyarakat; seruan untuk memeluk, mempelajari, dan mengamalkan ajaran agama (kbbi.kemendikbud.do.id). Sedangkan Syaikh Ali Mahfudh dalam karyanya yang berjudul Hidayah al-Mursyidin menetapkan definisi dakwah sebagai suatu usaha mendorong (memotivasi) untuk berbuat baik, mengikuti petunjuk (Allah), menyuruh orang untuk mengajarkan kebaikan, melarang mengerjakan kejelekan, agar dia bahagia di dunia dan akhirat (KH. MA. Sahal Mahfudh, 2012: 105).(https://www.nu.or.id/post/read/54851/reorientasi-dakwah).
Dapat disimpulkan bahwa dakwah adalah upaya menyeru atau mengajak manusia menuju jalan Allah SWT agar manusia berbuat amar ma’ruf dan nahi munkar. Kewajiban berdakwah merupakan tugas dari setiap muslim, sebagaimana tertulis dalam Al Quran surat Ali Imran : 104 yang artinya ”Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, memerintahkan kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar.”
Ada beberapa metode yang lazim digunakan pada saat berdakwah, diantaranya adalah berdakwah dengan melalui perbuatan, berdakwah dengan lisan dan berdakwah melalui tulisan. Namun, pada saat keadaan pandemi Covid-19 seperti sekarang, dakwah dengan perbuatan sedikit berkurang, sesuai dengan anjuran pemerintah yang harus mengurangi mobilitas.
Keadaan semacam inilah yang kemudian disiasati oleh Penyuluh Agama Islam di lingkungan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Purbalingga dengan mengambil langkah untuk berdakwah melalui online (media sosial) baik melalui youtube, blogspot, facebook dan lainnya. Mereka berlomba-lomba untuk membuat konten penyuluhan dengan video maupun tulisan yang bertujuan untuk menyebarkan dan mengajak kepada kebaikan.
Allah SWT berfirman dalam Surah An Nahl ayat 125 yang artinya: "Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk."
Media sosial dipilih sebagai media dakwah disamping mudah digunakan serta menggunakan biaya yang murah, saat ini hampir seluruh lapisan masyarakat menggunakan media sosial, tentu saja ini merupakan ladang yang sangat perlu untuk digarap, apalagi selama ini kelompok-kelompok radikal sudah lebih dulu melakukan propaganda melalui jalur tersebut.
Ujaran kebencian, berita bohong (hoax), dan ajakan-ajakan yang menyesatkan jangan terus dibiarkan berkembang di masyarakat. Sudah saatnya konten-konten radikal mendapat perlawanan agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang baik dan berimbang.
Beberapa Penyuluh Agama Islam yang aktif melalui media sosial diantaranya ; Imam Edi S dan Ahmad Prayitno dari KUA Kecamatan Kaligondang, Rikin, SH dari KUA Kecamatan Bobotsari, Artanti dari KUA Kecamatan Bojongsari dan masih banyak lainnya.
Selain itu Kantor Kemenag Kabupaten Purbalingga melalui bagian Humas juga ikut aktif dalam menyebarkan informasi dengan menggunakan media sosial youtube dan website Kankemenag Purbalingga.
Kemajuan teknologi seharusnya dapat diterima dan dimanfaatkan dengan baik, bukan hanya sebagai sarana hiburan semata, namun juga menyebarkan kebaikan guna memperoleh kebahagiaan dan keberkahan bagi masyarakat luas.
Wallahu a'lam
MYS, 18/03/2021
Jooooz
BalasHapus