Langsung ke konten utama

Yuk!!! lapor SPT Tahunan? Begini caranya


MYS 22-01-21

Perlu diketahui bahwa bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak Orang Pribadi dengan batas waktu paling lama 3 bulan setelah akhir tahun atau sampai tanggal 31 Maret 2020 pada Kantor Pelayanan Pajak.

Namun dalam rangka kebijakan pencegahan penularan wabah corona (covid-19) di Indonesia, pelayanan tatap muka sementara dihentikan, bagi yang sudah memiliki EFIN hal ini tentu tidak akan membingungkan, tinggal melaporkan melalui online.

Untuk mengatasi hal tersebut KPP Pratama Purbalingga membuka pelayanan secara daring dengan dihubungi di nomor (0281)891419 atau WA 081225269830 dan email di kpp.529@pajak.go.id.

Pelayanan yang diberikan meliputi pendaftaran NPWP, pendaftaran EFIN, lupa EFIN, pelaporan SPT Tahunan, tagihan pajak dan lain sebagainya yang berkaitan dengan perpajakan.

Untuk pendaftaran/aktivasi EFIN melalui email data yang perlu dipersiapkan diantaranya: NPWP; Nama; NIK; Alamat tempat tinggal; Alamat email dan swafoto dengan memegang KTP dan NPWP, namun untuk swafoto diupayakan yang jelas sehingga data di KTP dan NPWP dapat terbaca (pengalaman penulis).

Setelah mendapatkan EFIN yang dikirim melalui email, maka tinggal melaporkan SPT Tahunan melalui online ke alamat https://djponline.pajak.go.id atau bisa mencari di google dengan kata pencarian DPJ online, kemudian login menggunakan nomor NPWP dan Password yang diberikan, setelah masuk tinggal klik kotak e Filling kemudian klik buat SPT dan tinggal mengisi form yang tersedia sesuai dengan apa yang ada.

Saat pelaporan akan dikirimkan kode verifikasi e Filling dan diakhir akan dikirim bukti penerimaan elektronik melalui email, dengan begitu maka pelaporan SPT Tahunan sudah selesai.

Demikian beberapa informasi tentang cara pelaporan SPT Tahunan, semoga bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Merajut Tali Silaturahmi

Oleh : Much Yulianto Sidik Sudah diketahui bersama bahwa manusia diciptakan sebagai makhluk sosial, makhluk yang hidupnya membutuhkan bantuan dari orang lain, makan, minum, kerja, bahkan sampai tidur pun membutuhkan orang lain. Sebagai contoh nasi, dari mulai gabah sampai menjadi nasi yang dimakan membutuhkan proses yang panjang, dan semua proses membutuhkan bantuan orang lain. "Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya; dan dari pada keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu." (QS. An Nisaa :1) Salah satu bentuk hubungan timbal balik adalah dengan menjalin silaturahmi, dengan adanya silaturahmi orang-orang yang awalnya tidak saling kenal bisa saling ken...

Berbagi Takjil Santri TPQ An Nur

Bobotsari - Sebanyak kurang lebih 300 bungkus takjil dibagikan kepada masyarakat Desa Gandasuli Kecamatan Bobotsari, Kamis (29/4/2021) Dalam kegiatan bagi-bagi takjil tersebut melibatkan seluruh santri dan ustadz ustadzah TPQ An Nur. Acara berlangsung sederhana tapi syarat makna. Para santri terlihat antusias memberikan satu demi satu takjil kepada warga sekitar. Sembari membagikan takjil, para santri juga memberikan edukasi agar masyarakat mematuhi anjuran yang telah disampakan pemerintah tentang kebersihan lingkungan dan menerapkan protokol kesehatan. "Pembagian takjil tersebut merupakan salah satu bentuk pembelajaran kepada para santri untuk senantiasa berbagi kepada sesama terutama pada bulan Ramadan ini" ucap Hana Nurfitriani yang merupakan salah satu ustadzah di TPQ An Nur. Seluruh takjil tersebut dikumpulkan dari masing-masing santri dan juga ustadz ustadzah TPQ An Nur, yang kesemuanya dibagikan kepada masyarakat, lanjutnya. Kegiatan ini merupakan kali pertama yan...

CARA LAPOR ONLINE SPT TAHUNAN

Masuk ke halaman https://djponline.pajak.go.id/account/login kemudian login menggunakan nomor NPWP dan kata sandi anda Kemudian muncul beranda dengan pilihan Arsip SPT, Buat SPT, Draft SPT dan Bantuan,  (sebagai acuan pengisian dapat melihat di Kolom Arsip SPT) selanjutnya klik pada kolom Buat SPT maka akan muncul pertanyaan yang harus diisi 1. Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan bebas? ya/tidak 2. Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH)? ya/tidak 3. Anda Dapat Mengunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan (Dengan bentuk formulir/Dengan panduan/Dengan upload SPT) 4. klik spt 1770s bentuk formulir 5. Pilih tahun pajak > pilih 2020 > selanjutnya 6. Isikan lampiran II sesuai dengan tahun lalu > selanjutnya 7. Isikan lampiran I sesuai dengan tahun lalu > selanjutnya 8. Pada bagian induk diisi sesuai dengan tahun lalu > centang pada pernyataan > selanjutnya 9. Ambil kode ver...