MYS 22-01-21
Perlu diketahui bahwa bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak Orang Pribadi dengan batas waktu paling lama 3 bulan setelah akhir tahun atau sampai tanggal 31 Maret 2020 pada Kantor Pelayanan Pajak.
Namun dalam rangka kebijakan pencegahan penularan wabah corona (covid-19) di Indonesia, pelayanan tatap muka sementara dihentikan, bagi yang sudah memiliki EFIN hal ini tentu tidak akan membingungkan, tinggal melaporkan melalui online.
Untuk mengatasi hal tersebut KPP Pratama Purbalingga membuka pelayanan secara daring dengan dihubungi di nomor (0281)891419 atau WA 081225269830 dan email di kpp.529@pajak.go.id.
Pelayanan yang diberikan meliputi pendaftaran NPWP, pendaftaran EFIN, lupa EFIN, pelaporan SPT Tahunan, tagihan pajak dan lain sebagainya yang berkaitan dengan perpajakan.
Untuk pendaftaran/aktivasi EFIN melalui email data yang perlu dipersiapkan diantaranya: NPWP; Nama; NIK; Alamat tempat tinggal; Alamat email dan swafoto dengan memegang KTP dan NPWP, namun untuk swafoto diupayakan yang jelas sehingga data di KTP dan NPWP dapat terbaca (pengalaman penulis).
Setelah mendapatkan EFIN yang dikirim melalui email, maka tinggal melaporkan SPT Tahunan melalui online ke alamat https://djponline.pajak.go.id atau bisa mencari di google dengan kata pencarian DPJ online, kemudian login menggunakan nomor NPWP dan Password yang diberikan, setelah masuk tinggal klik kotak e Filling kemudian klik buat SPT dan tinggal mengisi form yang tersedia sesuai dengan apa yang ada.
Saat pelaporan akan dikirimkan kode verifikasi e Filling dan diakhir akan dikirim bukti penerimaan elektronik melalui email, dengan begitu maka pelaporan SPT Tahunan sudah selesai.
Demikian beberapa informasi tentang cara pelaporan SPT Tahunan, semoga bermanfaat.
Oleh : Much Yulianto Sidik Akhir-akhir ini di media sosial banyak muslim yang telah jauh meninggalkan nilai-nilai ukhuwah dengan menghujat umat muslim lainnya, baik secara perorangan maupun berkelompok, sangat tidak pantas apabila ada orang yang mengaku dirinya seorang mukmin tetapi mengabaikan ajaran ukhuwah. Agama mengajarkan bahwa tidak boleh berprasangka buruk, jangan pula menjadi manusia yang gemar menghujat dan mencaci maki, berkata tidak baik dan kasar. Manusia diciptakan berbeda dengan makhluk lainnya, manusia dikaruniai akal pikiran agar dapat berbuat baik dan berbudi pekerti luhur, bertutur kata yang baik mengedepankan sopan santun. Melakukan kritik terhadap orang lain boleh saja, akan tetapi harus dengan mengedepankan nilai-nilai ukhuwah bukan dengan emosi, dengan bahasa yang halus serta tanpa mengurangi kebebasan, keberanian dan daya kritis, sehingga terasa damai bagi orang yang mendengarkan. Allah swt berfirman yang artinya : "..dan berbicaralah kepa...

Komentar
Posting Komentar