MYS 22-01-21 Perlu diketahui bahwa bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak Orang Pribadi dengan batas waktu paling lama 3 bulan setelah akhir tahun atau sampai tanggal 31 Maret 2020 pada Kantor Pelayanan Pajak. Namun dalam rangka kebijakan pencegahan penularan wabah corona (covid-19) di Indonesia, pelayanan tatap muka sementara dihentikan, bagi yang sudah memiliki EFIN hal ini tentu tidak akan membingungkan, tinggal melaporkan melalui online. Untuk mengatasi hal tersebut KPP Pratama Purbalingga membuka pelayanan secara daring dengan dihubungi di nomor (0281)891419 atau WA 081225269830 dan email di kpp.529@pajak.go.id . Pelayanan yang diberikan meliputi pendaftaran NPWP, pendaftaran EFIN, lupa EFIN, pelaporan SPT Tahunan, tagihan pajak dan lain sebagainya yang berkaitan dengan perpajakan. Untuk pendaftaran/aktivasi EFIN melalui email data yang perlu dipersiapkan diantaranya: NPWP; Nama; NIK; Alamat tempat tinggal; ...
Selamat Datang Sahabat